Jumat, 19 Juni 2015

Jenis Tipe Rumah dan Keterangannya

Penjualan rumah tiap tahunnya mengalami peningkatan. Banyak sekali perumahan baru yang baru dibangun dengan harga yang cukup menggiurkan bahkan bisa dicicil. Namun jika anda sedang mencari rumah, terlebih dahulu anda harus mengerti Tipe rumah berapa yang anda inginkan, lokasi di mana dan tentunya disesuaikan dengan dana yang anda miliki. Nah, berikut merupakan jenis tipe rumah. Sebelumnya saya akan menjelaskan pengertiannya terlebih dahulu.

Tipe rumah yang dipasarkan di suatu perumahan pada umumnya diberi nama berdasarkan luas tanah dan bangunan rumah. Namun beberapa pengembang perumahan ada yang memberi nama tipe rumah dengan nama-nama lain seperti dengan nama benda, nama-nama bunga, nama planet dan nama lain sesuai selera dan trik pemasaran pengembang perumahan tersebut


Jenis rumah diperumahan berdasarkan nama
Sedangkan nama perumahan berdasarkan nama-nama benda,bunga atau tumbuhan sesuai selera pengembang perumahan dalam memberikan nama tipe rumah yang dipasarkan misalnya:
  • Rumah tipe mawar
  • Rumah tipe anggrek
  • Rumah tipe minimalis
  • Rumah tipe Kutilang
  • Rumah tipe Matahari
  • Dan lain lain
Tipe Rumah Type 21

Rumah type 21 adalah tipe rumah dengan luas bangunan 21 m², misalnya rumah dengan ukuran 6m x 3,5m. Ukuran tanah pada rumah type 21 dipadukan dengan ukuran luas tanah 6m x 10m = 60 m² dan 6m x 12m = 72 m², sehingga disebut rumah type 21/60 atau 21/72. Tipe rumah ini mempunyai 1 kamar tidur, 1 ruang tamu dan 1 kamar mandi.

Pada sekitar awal tahun 2012, pengembang perumahan tidak diizinkan membangun tipe rumah 21 dan diatur dalam pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan kawasan Permukiman No. 1 tahun 2011 yang mengatur batasan tipe rumah minimal 36 untuk mendapatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan / KPR bersubsidi) dan juklaknya dituangkan dalam Permenpera No. 14 tahun 2012.
Namun sekitar akhir tahun 2012, kebijakan program subsidi perumahan rakyat kembali membolehkan dipakai untuk pembelian rumah type 21 m² yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU No.1/2011 tersebut.

Tipe Rumah Type 36


Rumah type 36 adalah tipe rumah yang mempunyai luas bangunan 36 m², dengan ukuran 6m x 6m = 36 m². Luas tanah pada rumah type 36 ini dapat dipadukan dengan beberapa ukuran luas tanah seperti 60 m² atau 72 m², sehingga disebut rumah type 36/60 dan tipe rumah 36/72. Tipe rumah 36 biasanya mempunyai 2 kamar tidur, 1 ruang tamu dan ruang keluarga serta 1 kamar mandi.

Rumah tipe 45
Adalah rumah yang mempunyai luas bangunan 45 meter persegi misalnya dengan ukuran rumah 6m x 7,5 m = 45m2 sehingga disebut rumah tipe 45 diperumahan.

Rumah tipe 54
Yaitu rumah dengan ukuran bangunan 6m x 9m = 54m2 sehingga disebut rumah tipe 54 diperumahan, tipe rumah ini digunakan pada rumah kelas menengah yang mengutamakan keluasan bangunan namun dengan harga rumah yang masih dapat dijangkau konsumen calon pemilik rumah di perumahan.

Rumah tipe 60
Mempunyai ukuran bangunan 6 m x 10 m = 60 m2 sehingga disebut rumah tipe 60, rumah ini sudah cukup luas sehingga dapat digunakan pada rumah dengan kelas mewah diperumahan namun masih dengan harga yang terjangkau karena masih terdapat rumah mewah dengan luas bangunan yang lebih besar lagi dari nilai 60 meter persegi.

Jadilah pembeli dan penjual yang pintar, agar tidak ada yang  di rugikan. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar